Wahyudi, S.Pd., M.Pd
- Ketua Bidang Penegakan Kode Etik dan Advokasi
- -
- -
Tugas Pokok
- Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum.
- Membina dan meningkatkan kesadaran hukum bagi setiap anggota.
- Membina dan mengkoordinasi kegiatan-kegiatan organisasi yang terkait dengan advokasi dan perlindungan hukum.
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam memperjuangkan hak-hak anggota.
- Mengkoordinasikan dan memfasilitasi upaya perlindungan hukum terhadap guru / tenaga kependidikan lainnya yang menghadapi permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku.
- Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Advokasi dan perlindungan Hukum.
Program Kerja Prioritas
1. Mengadakan pembinaan terhadap guru, kepala sekolah, pendamping sekolah dan dosen sehubungan dengan pelaksanaan kode etik profesi
Meningkatkan pemahaman guru, kepala sekolah, PS, dosen terhadap point point penting sehubungan dengan kode etik dan profesionalitasnya
Waktu: Oktober 2026
2. Mengadakan advokasi kepada pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan yang berpihak pada ASN anggota PGRI
Bertindak sebagai wakil guru Indonesia dalam berjuang mempertahankan hak hak profesi dan kesejahteraan
Waktu: Tentatif
3. Bekerjasama dengan DKGI untuk bersama sama menyelesaikan permasalahan yang dihadapi anggota akan melaksanakan tugas profesinya
Memberikan sangsi seringan ringannya terhadap pelanggaran profesionalitas anggota PGRI (kecuali pelecehan seksual, narkoba dan terorisme)
Waktu: Tentatif